Nasional

75 Ribu Arsip Pertanahan Terendam Banjir, Kantah Aceh Tamiang Berjuang Selamatkan Bukti Hak Warga

Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada 26–30 November 2025 meninggalkan dampak besar bagi masyarakat dan fasilitas pemerintahan. Curah hujan ekstrem yang turun tanpa henti menyebabkan hampir seluruh wilayah kabupaten tersebut terendam banjir dengan ketinggian air mencapai 4 hingga 5 meter.

Tidak hanya genangan air, lumpur setinggi 1–2 meter turut menutup kawasan permukiman, fasilitas umum, hingga perkantoran pemerintahan, memperparah kerusakan yang terjadi.

Salah satu instansi yang mengalami dampak paling parah adalah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Ketinggian air melampaui platform bangunan dan merendam hampir seluruh ruangan kantor. Lumpur pekat bahkan masuk hingga ke ruang arsip yang menyimpan dokumen pertanahan penting milik masyarakat.

Baca Juga: Pemprov Maluku Utara Perkuat Penyusunan Laporan TPID 2025 Lewat Capacity Building Bersama Bank Indonesia

Dalam kondisi darurat tersebut, aliran listrik padam total sehingga proses penyelamatan tidak dapat segera dilakukan. Seluruh arsip terendam, termasuk sekitar 75.000 buku tanah dan surat ukur, belum termasuk warkah serta dokumen pendukung lainnya.

Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menegaskan bahwa dokumen yang terdampak bukan sekadar tumpukan arsip administratif.
“Dokumen itu adalah bukti hak masyarakat. Jika rusak atau hilang, maka kepastian hukum warga yang terdampak,” ujarnya.

Akses menuju kantor baru mulai terbuka pada hari keenam pascabencana. Saat meninjau langsung lokasi, Evan mendapati kondisi kantor dipenuhi lumpur setinggi lutut. Rak arsip roboh, sementara bangunan di sekitar kantor mengalami kerusakan berat.

Baca Juga: Tiga Putra Maluku Utara Dipanggil TC Timnas Pelajar Asia U-17, Siap Berlaga di Thailand

Upaya penyelamatan arsip tidak dapat dilakukan secara instan. Selama dua minggu pascabencana, akses kendaraan menuju kantor masih terputus dan hanya dapat ditempuh dengan berjalan kaki.

Hari pertama difokuskan pada pemetaan kondisi kerusakan. Baru pada hari kedua tim menyusun strategi penyelamatan, menentukan prioritas dokumen yang harus dikeluarkan lebih dahulu serta skema pemindahan arsip.

Karena hampir seluruh wilayah Aceh Tamiang terdampak, tidak tersedia bangunan layak untuk proses penyelamatan arsip. Bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, diputuskan arsip dievakuasi ke wilayah yang relatif aman, yakni Kabupaten Langkat, Kota Langsa, dan Kota Banda Aceh.

Proses pemulihan arsip mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Sebanyak 30 taruna dan taruni diterjunkan melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).

Baca Juga: Kantor Pertanahan Halmahera Tengah Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

Menurut Arinaldi, proses restorasi mulai menunjukkan hasil awal.
“Sebagian arsip telah berhasil dibersihkan, sekitar 10 persen atau kurang lebih 1,9 meter linier hingga saat ini. Selanjutnya proses restorasi akan difokuskan oleh taruna STPN,” jelasnya.

Di tengah keterbatasan fasilitas dan akses yang belum sepenuhnya pulih, Kantah Aceh Tamiang terus berupaya menyelamatkan arsip negara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Pelayanan pertanahan kini perlahan kembali berjalan meski sementara dipindahkan ke lokasi alternatif. Kantah Aceh Tamiang berkomitmen memastikan keamanan dokumen serta kepastian hukum hak atas tanah masyarakat tetap terjaga pascabencana.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: