Menyayangkan PSU Di 24 Kabupaten Kota, Komisi II DPR RI Akan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pemilihan
Malutcenter.com – Putusan mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyayangkan hal itu akibat kelalaian penyelenggara Pemilu.
Bahkan tak hanya itu, ia menambahkan, anggaran PSU di 24 daerah Pilkada dapat juga menggunakan APBN. “Saya kira bagaimanapun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing,” jelas Rifqi kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip pada RRI, Selasa, 25 Februari 2025.
“Jika memang dibutuhkan APBN bisa melakukan perbantuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 10 Tahun 2016,” tuturnya.
Terkait dengan putusan MK tersebut, menurut Rifqi, harus dilaksanakan KPUD dengan menyelenggarakan PSU sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk itu, lanjutnya, kelalaian administratif di 24 KPUD tersebut telah merugikan pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi.
“Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi. Tapi, pada sisi yang lain kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita,” ucapnya.
Rifqi juga mengatakan, akan memanggil penyelenggara Pemilu di 24 daerah untuk mengevaluasi kesalahan yang terjadi. Sebab, menurutnya, selain kerugian anggaran negara, banyak pihak juga mengalami kerugian dari semua proses tahapan Pilkada 2024.
“Dengan keberadaan penyelenggara Pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum. Komisi II DPR akan sangat serius melakukan evaluasi, ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan Pemilu,” katanya.
Sebelumnya, secara resmi MK memerintahkan untuk melakukan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Adapun putusan itu, diumumkan MK dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dari seluruh perkara tersebut, seperti yang terdapat pada laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Oleh karenanya, dengan berakhir sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Selanjutnya, dari 26 permohonan yang dikabulkan MK, terdapat sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. Dengan demikian, KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Adapun dua putusan tambahan yang dikeluarkan MK, pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, yakni pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024. (Randi)
Editor: AbangKhaM|Malutcenter.com
