Dua Sertipikat Peralihan Hak Diserahkan Kantah Halteng, Berlokasi di Nurweda dan Lelilef Waibulan
Halteng – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Tengah menyerahkan dua sertipikat pelayanan peralihan hak kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Penyerahan dilakukan melalui petugas loket Kantah Halteng untuk dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Nurweda dan Desa Lelilef Waibulan.
Baca Juga: Ternate di Ujung Ancaman: Ketika Laut Makin Dekat, Apakah Kota Kita Sudah Siap?
Layanan peralihan hak tersebut merupakan bagian dari pelayanan pertanahan dalam memastikan setiap perubahan kepemilikan tanah tercatat secara resmi serta memiliki kekuatan hukum.
Kantah Halteng terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan akuntabel kepada masyarakat.
Melalui pelayanan yang tertib administrasi, proses perubahan data kepemilikan tanah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemegang hak.
Reporter: Tim Malut Center | Editor: AbangKhaM
