PERINTIS 10 Hari Kini Berjalan di 95 Kantah, Target Nasional Mulai 2027
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari menjadi 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Perluasan tersebut mulai diterapkan bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU), Kamis (24/9/2026). Sebelumnya, layanan ini telah diuji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan tahap kedua implementasi menambah 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi.
Baca Juga: 66 Tahun UUPA, ATR/BPN Gaspol Percepatan Sertipikasi, Reforma Agraria hingga Perlindungan LP2B
“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Uunk Din di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, layanan PERINTIS 10 Hari ditargetkan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027. Kementerian ATR/BPN menargetkan implementasi di seluruh Kantah dapat berjalan hingga akhir 2026.
PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan proses peralihan hak melalui tiga tahapan. Verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari. Jika tidak diverifikasi dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.
Baca Juga: Hantaru ke-66 di Malut: BPN Serukan Transformasi Pelayanan, Gad Momole Tegaskan Komitmen
Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai maksimal dua hari. Setelah itu, proses permohonan di Kantah diselesaikan paling lama lima hari.
Dengan skema tersebut, layanan PERINTIS mengintegrasikan peran pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah untuk memberikan kepastian waktu dalam proses peralihan hak atas tanah.
PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari yang disebut telah berjalan di 495 Kantah atau 96,3 persen dari Kantah di seluruh Indonesia.
Editor: AbangKhaM
