Warga Sagea Terima Sertipikat Tanah 511 Meter Persegi, Kantah Halteng Perkuat Layanan Pertanahan
Halteng – Warga Desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menerima sertipikat tanah melalui layanan pendaftaran tanah pertama kali, Rabu (14/10/2026).
Sertipikat tersebut diterbitkan untuk bidang tanah seluas 511 meter persegi sebagai bentuk kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Tengah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan terpercaya.
Baca Juga: Urus Roya Sertipikat Tanah Bisa Selesai Sehari, BPN Ajak Masyarakat Hindari Calo
Melalui layanan pendaftaran tanah pertama kali, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memiliki dokumen resmi yang dapat memberikan perlindungan terhadap hak atas tanahnya.
Kantah Halteng terus mendorong masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan sesuai prosedur agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan memberikan kepastian hukum.
Reporter: Tim Malut Center | Editor: AbangKhaM
