Nasional

BRAN dan ATR/BPN Bahas Pembagian Wewenang, Ossy Dermawan: Jangan Sampai Tumpang Tindih!

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas pembagian tugas dan kewenangan dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BRAN di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Rapat dibuka Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Baca Juga: Medan Sulit, Api Mengancam! GMPT Apresiasi Bantuan Drone Air untuk Taliabu

Ossy menegaskan, penataan kelembagaan bukan soal mempertahankan struktur masing-masing lembaga, melainkan memastikan seluruh tugas terkait Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang berjalan lebih efektif.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN,” ujar Ossy.

Menurutnya, penyelarasan kewenangan penting agar tidak terjadi duplikasi pekerjaan antara kedua lembaga sekaligus mempercepat pelaksanaan program Reforma Agraria.

Baca Juga: Urus Roya Sertipikat Tanah Bisa Selesai Sehari, BPN Ajak Masyarakat Hindari Calo

Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan struktur organisasi yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Dedi menegaskan, pembentukan BRAN harus berorientasi pada kepentingan rakyat, sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Rapat dilanjutkan dengan diskusi yang melibatkan pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN dan perwakilan BRAN. Pembahasan akan diteruskan untuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan kedua lembaga agar pelaksanaan Reforma Agraria lebih terarah, efektif, dan efisien.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: