Kasus Penamparan Siswa SMKN 1 Tidore Memanas, Kuasa Hukum Persoalkan Pernyataan Kepala Sekolah
Tidore – Pernyataan Kepala SMK Negeri 1 Tidore, Ahmad Usman, dan Wakil Kepala Kesiswaan, Ratna Djamaluddin (Rara), yang menyebut kasus penamparan dua siswa sebagai “kejahatan berat” menuai keberatan dari kuasa hukum siswa yang diduga melakukan penamparan, Sumarjo Makitulung, S.H., M.H.
Sumarjo menilai, penggunaan istilah tersebut perlu dicermati karena proses hukum masih berjalan dan kualifikasi tindak pidana belum ditentukan melalui pembuktian.
“Jangan sampai pernyataan pejabat sekolah membentuk opini publik seolah-olah perkara ini sudah dipastikan sebagai kejahatan berat. Penentuan kualifikasi tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pembuktian, bukan berdasarkan penilaian sepihak,” tegas Sumarjo.
Ia menjelaskan, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur sejumlah kategori tindak pidana penganiayaan. Pasal 466 mengatur penganiayaan biasa dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan, sedangkan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana maksimal 5 tahun. Sementara itu, Pasal 468 mengatur penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Menurutnya, tindakan penamparan tetap harus dipertanggungjawabkan apabila memenuhi unsur pidana. Namun, penentuan kategori penganiayaan harus didasarkan pada bentuk perbuatan, akibat medis, dan alat bukti yang sah.
Terkait kronologi kejadian, Sumarjo menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa bermula dari dugaan pelanggaran tata tertib oleh dua siswa yang bolos dan melewati pagar sekolah.
Baca Juga: Nggak Perlu Cuti ke Kantor! Urus Tanah Kini Bisa Sambil Jalan-Jalan di CFD
Kliennya yang merupakan siswa kelas III disebut sedang menjalankan tugas patroli keamanan sekolah. Sehari setelah kejadian, kliennya mengaku memberikan pilihan kepada kedua siswa tersebut untuk dilaporkan kepada guru atau ditindak. Menurut keterangan kliennya, kedua siswa meminta pilihan kedua sebelum akhirnya terjadi penamparan.
Sumarjo menegaskan, kronologi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh dan bukan dimaksudkan untuk membenarkan tindakan kekerasan.
Ia juga mempertanyakan objektivitas pihak sekolah dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Menurutnya, kepala sekolah dan wakil kepala kesiswaan harus menjaga netralitas serta menghindari pernyataan yang berpotensi membentuk stigma terhadap siswa sebelum proses hukum selesai.
Baca Juga: Nggak Perlu Cuti ke Kantor! Urus Tanah Kini Bisa Sambil Jalan-Jalan di CFD
Selain itu, Sumarjo meminta pihak sekolah menjelaskan dasar dan prosedur pengembalian siswa kepada orang tua yang diduga dilakukan tanpa mempertimbangkan keterangan dari sejumlah guru, termasuk wali kelas, mengenai perilaku siswa tersebut.
Ia juga menyoroti perbedaan waktu dalam surat pengembalian siswa yang tertanggal 21 September, tetapi menurutnya baru diserahkan pada Oktober. Hal ini dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak sekolah.
“Korban berhak mendapatkan keadilan, tetapi klien kami juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan proses yang objektif. Sekolah harus menjadi ruang pendidikan dan pembinaan, bukan ruang penghakiman,” tutup Sumarjo.
Reporter: Tim Malut Center | Editor: AbangKhaM