Proses Temuan Dugaan Pemalsuan Dokumen DCS, Bawaslu Tidore : Siap Untuk Disidangkan
Tidore – malutcenter.com – Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen Daftar Calon Sementara (DCS) salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Tidore Kepulauan sudah pelimpahan tahap II atau P21.
Dilansir dari Sentranews.id, Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Isman M. Natsir saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (7/10) membenarkan informasi tersebut.
“Iya benar, pelimpahan berkas kasus tersebut diserahkan pada Jumat (6/10) sore kemarin,” ujarnya.
Pelimpahan berkas tahap II itu, Isman menjelaskan, mengisyaratkan bahwa kasus tersebut telah siap untuk disidangkan.
Sementara, Kasi Intel Kejari Kota Tidore Kepulauan, Gama Palias saat dikonfirmasi mengatakan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen DCS yang berinisial “IB” itu, telah ditahan ke Rutan Kelas IIB Soasio pada Jumat (6/10).
“Tersangka kini sudah diserahkan ke pihak Rutan Soasio untuk ditahan,” pungkasnya.
Diketahui, tersangka kasus tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 520 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Reporter : N.