Ugal-Ugalan Pemerintah Maluku Utara dalam Revisi RTRW
Ternate – malutcenter.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menyoroti revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara yang terkesan dilakukan secara ugal-ugalan, syarat campur tangan investasi berbasis lahan, serta abai terhadap pelibatan partisipasi publik.
Presiden Mahasiswa, Junaidi Ibrahim, mengatakan sejak 2019 Pemerintah Maluku Utara sudah memulai melakukan revisi RTRW. Namun dokumen yang nantinya menjadi dasar serta peta jalan pembangunan ini justru seolah diselenggarakan secara terselubung sehingga tenggelam dari sorotan mata khalayak publik, termasuk dalam mengakses draft dokumennya.
“Mengabaikan prinsip partisipasi publik seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 47 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi dan Kabupaten serta Kota,” jelas mahasiswa nomor satu di Unkhair itu dalam rilis media yang diterima pada Selasa, 5 Desember 2023.
Menurutnya, sikap Pemerintah Maluku Utara terhadap perumusan kebijakan publik ini persis sama dengan apa yang kerap dilakukan serta ditunjukkan Pemerintah Pusat yang notabene setiap kebijakan yang dilahirkan selalu tidak terlepas tindakan ugal-ugalan yang berujung pada derita rakyat .
“Padahal hilir dari seluruh rangkaian kebijakan itu akan berimplikasi langsung terhadap kehidupan warga termasuk ruang hidupnya,” ujarnya.
Di sisi lain kata dia, kalau di kawasan daratan Maluku Utara sudah sangat sesak dengan izin-izin dari berbagai sektor usaha yang berbasis lahan termasuk industri tambang. Ratusan izin yang datang itu karena pemerintah paling doyan mengobral izin. Tercatat sudah sekitar 2,6 juta hektar lahan dikuasai korporasi.
“Sangat miris. Kalau luas kawasan daratan hanya 3,2 juta hektar tapi sudah sebegitu luas diokupasi industri berbasis lahan. Maka dengan itu revisi RTRW yang dikebut tanpa partisipasi publik sangat mengindikasikan kalau adanya akrobat dari pemerintah serta dugaan meloloskan pesan kepentingan tambang,” khawatirnya.
Ini adalah persoalan serius yang mestinya di respon cepat oleh Pemprov dan DPRD, karena sialnya ditanggal 19 Desember mendatang RTRW nya akan disahkan, saya kira harus dipertimbangkan karena suda keluar dari kaidah tatacara penyusunan, oleh karena itu dalam jangka waktu dekat Pemprov dan DPRD Provinsi Maluku Utara segerakan membuka partisipasi aktif dan terbuka untuk kalangan masyarakat, organisasi pemuda, Praktisi, Akademisi, serta mahasiswa untuk bahas secara bersama.
“Ini Warning jikalau ini tidak dilakukan secepatnya oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi maka kita akan menagi melalui kampanye media dan saya pastikan ada gelombang besar dari kalangan mahasiswa dan masyarakat,” tutupnya. (ID)