Daerah

Unjuk Rasa di Istana, Warga Haltim Usung 5 Tuntutan ke Pemerintah Pusat Soal Tambang

Selain sumber air penting yang menghidupi ribuan warga, menurut Said, di Gunung Wato-wato juga terdapat kawasan hutan lindung dan hutan desa yang telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 2021. Fungsinya sebagai wilayah resapan air dan fungsi esensial lainnya.

Dari kawasan hutan Wato-wato ini pula, terdapat lahan pertanian dan perkebunan warga yang ditanami pala, cengkeh, dan nanas. Semua itu adalah sumber utama perekonomian warga setempat,” ujarnya.

Kini, Gunung Wato-wato yang esensial itu akan dibongkar untuk memenuhi ambisi penumpukan kekayaan. Salah satu modusnya dengan mengotak-atik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Timur untuk memasukannya ke dalam ruang tambang.

Selain itu, ada dugaan upaya persekongkolan jahat antara PT Priven Lestari dan Pemda Halmahera Timur, serta KLHK yang berencana melepas status kawasan hutan itu, dengan skema pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk perusahaan,” ungkap Said.

Hal yang sama juga dirasakan di Desa Lelilef dan Gemaf di Halmahera Tengah, tempat di mana PT IWIP beroperasi. Termasuk juga di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, tempat di mana Harita Group beroperasi menghancurkan daratan dan pesisir.

Dua wilayah itu adalah zona pengorbanan, di mana pembongkaran nikel dan operasi pabrik smelter serta PLTU meninggalkan kerusakan, kehilangan dan mewariskan penyakit yang sulit dipulihkan, serta melenyapkan hak veto rakyat,” tuturnya.

Tanpa terkecuali bagian Timur Halmahera, tempat dimana PT ANTAM beroperasi. Penambangan nikel telah mengokupasi daratan, mencemari pesisir dan perairan, serta memporak-porandakan pulau kecil seperti Pulau Gee dan Pulau Pakal,” katanya menambahkan.

Namun pada saat gelombang penolakan dan perlawanan warga semakin massif dilakukan, pemerintah justru abai dengan hal itu. Bahkan terdapat upaya mengkriminalisasi warga menggunakan tangan aparat kepolisian.

Ini ditandai dengan munculnya surat panggilan dari polisi terhadap 13 orang warga Kecamatan Maba yang menolak tambang pada Juli 2023 lalu, dengan tuduhan mengada-ada, yakni penganiayaan, pengancaman, dan pengerusakan,” tuturnya.

Bahkan, sambung Said, hingga hari ini, beberapa warga Buli memilih berkunjung langsung ke Jakarta dengan konsekuensi hidup mengalami berbagai macam kesulitan hanya untuk tetap menyuarakan tuntutan mereka. Namun setibanya di Jakarta, mereka justru diabaikan oleh KLHK maupun ESDM.

Maka inilah yang menjadi alasan kuat bagi kami semua untuk menggelar aksi di depan Istana Negara, karena semua lembaga-lembaga di bawah naungan Presiden telah kehilangan akal sehat, lebih mementingkan kepentingan bisnis ekstraktif tambang nikel PT Priven Lestari dibandingkan kehidupan warga Halmahera,” pungkas Said. (ID)

Silahkan Berbagi: