Gelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024, Begini Harapan Bawaslu Kepulauan Sula
Kep.SULA – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula menggelar Training of Trainer (ToT) pelatihan saksi peserta pemilu tahun 2024 di Room Beliga Hotel, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Sabtu (3/02/2024).
Turut hadir sebagi peserta pelatihan adalah perwakilan partai politik dan ketua-ketua Panwas Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Sula.
Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyatukan pandangan dalam mengawasi pelanggaran pemilu
“Harapannya kita memiliki persepsi pada tanggal 14 Februari tentang aturan atau norma yang berlaku, baik itu Panwas TPS, maupun saksi partai”. Tegas Ajuan.
Selain itu, Ajuan menekankan pentingnya identifikasi pelanggaran pemilu, Jika terdapat pelanggaran Pemilu, dapat disampaikan kepada Bawaslu Sula di tingkat kecamatan atau desa untuk penanganan lebih lanjut.
“Perlakuan penyelenggara terhadap pemilih, kemudian bisa identifikasi tentang dugaan pelanggan atau peristiwa khusus saat pemungutan suara,” Sebutnya.
Hadir sebagai narasumber, Komisioner KPU Kepulauan Sula, Hamida Umalekhoa, menjelaskan secara detail tugas dan fungsi saksi pada tahapan pemungutan surat suara disertai dengan simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara.t
Terundang sebagai Pemerhati Pemilu, Risman Buamona menjelaskan tentang peran saksi peserta Pemilu dalam mengidentifaksi hal-hal teknis. Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim memberikan petunjuk teknis pelaksanaan Bimtek saksi Parpol di tingkat kecamatan. (red)*