Politik

Tindaklanjuti Rekomendasi Panwas, KPU Kota Ternate Siap Lasanakan PSU Di Kalumata

TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate tindaklanjuti rekomendasi Panwas Kecamatan Ternate Selatan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Kalumata khusus Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) pada Minggu 1 Desember 2024.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim, di ruang rapat KPU Kota Ternate, Kalumata Puncak, Ternate Selatan, Sabtu 30 November 2024 setelah pihaknya melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan Bawaslu dan pihak terkait.

Kami sudah tindaklanjuti dan hari ini rapat stakeholder. Jadi PSU besok di TPS (tempat pemungutan suara) 04 Keluruahan Kalumata jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Makanya kami sampaikan ke seluruh stakeholder untuk persiapan PSU pada Minggu, 1 Desember,” ujarnya.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada sebut Zen saat ini sebanyak, 579 pemilih. Sehingga yang berhak menggunakan hak pilih besok, 1 Desember 2024, terang Zen adalah jumlah DPT 579 ditambah dengan satu pemilih tambahan dan 10 orang yang menggunakan KTP pada tanggal 27 November 2024.

Hanya mereka itulah yang memberikan hak pilih nanti pada PSU besok. Sebab itu rekomendasi Bawaslu karena ada 10 pemilih yang menggunakan hak pilih disitu di luar KTP Kota Ternate yang tidak mengurus pindah memilih,” bebernya.

Itulah dasar rekomendasi ke kami dan kami menetapkan untuk melaksanakan karena itu diatur dalam PKPU nomor 17 tahun 2024 terkait dengan PSU,”jelasnya.

Zen menambahkan, semua persiapan sudah dilakukan termasuk bimtek kembali kepada KPPS di TPS 04 dan dinyatakannya saat ini seluruh logistik sudah siap. “Tahapan PSU besok itu mulai dari C pemberitahuan, kotak, bilik itu semua berlebel PSU,” singkatnya mengakhiri. (Randi)

Editor: AbangKhaM|Malutcenter.com

Silahkan Berbagi: