Daerah

“Di Antara Pasal dan Keadilan”! Refleksi Atas 11 Warga Maba Sangaji yang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Di Antara Pasal dan Keadilan: Tanggapan atas Putusan Praperadilan Warga Maba Sangaji
Oleh: Zulfikar Kusuma Akbar

Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Kini, penulis merupakan Advokat pada LawFirm Volksgeist Advocates
.

“Hukum yang Tidak Berpijak Pada Keadilan Sosial adalah Hukum yang Pincang” – Akbar

Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan 11 warga Maba Sangaji sebagai tersangka adalah sah menurut hukum, mungkin telah memenuhi syarat formil prosedur peradilan. Namun sebagai warga negara, sebagai bagian dari masyarakat hukum, saya menilai bahwa putusan ini meninggalkan luka yang lebih dalam dari sekadar catatan yuridis yakni luka atas keadilan yang diabaikan.

Warga Maba Sangaji bukanlah kriminal. Mereka bukan perampok, bukan perusak, bukan pengganggu ketertiban umum. Mereka adalah penjaga ruang hidupnya sendiri. Mereka adalah suara dari tanah yang tak pernah diminta dijual, hutan yang tak pernah dirundingkan untuk ditebang, dan warisan yang tak pernah mereka sepakati untuk digadai atas nama investasi.

Namun hari ini, atas nama hukum, mereka dinyatakan sah sebagai tersangka.

Baca Juga: Sepi Sejak Awal Tahun 2025, Jadwal Penerbangan Bandara Gamarmalamo Diharapkan Beroperasi Kembali. Pemda Halmahera Utara Diminta Lakukan Ini!

Saya ingin mengatakan bahwa hukum yang tidak berpijak pada keadilan sosial adalah hukum yang pincang. Kita memang tidak bisa membatalkan putusan pengadilan dengan opini, tetapi kita tidak boleh diam saat hukum digunakan untuk membungkam mereka yang bersuara.

Pasal-pasal yang dikenakan terhadap mereka sungguh mengkhawatirkan. Pasal senjata tajam dari UU Darurat, pasal pemerasan dalam KUHP, hingga Pasal 162 UU Minerba semuanya digunakan untuk menguatkan status hukum yang memberatkan warga. Padahal, parang dan tombak yang dibawa bukanlah senjata penyerang, melainkan alat kerja dan simbol pertahanan martabat. Tidak ada pemerasan, karena tidak ada keuntungan pribadi yang dicari.

Pasal 162 UU Minerba sendiri telah lama dipertanyakan, karena lebih sering digunakan untuk membungkam suara warga ketimbang menjaga ketertiban hukum. Dalam konteks itu, kita perlu bertanya, apakah hukum ini hadir untuk melindungi rakyat, atau justru mengamankan pemodal?

Baca Juga: BMKG Prakiraan Cuaca Hari Ini: Maluku Utara Berawan hingga Berpotensi Hujan Ringan

Jangan seolah-olah hukum pidana digunakan sebagai alat balas dendam atas keberanian rakyat yang mempertanyakan kebijakan. Karena di situlah titik paling berbahaya dalam demokrasi kita ketika hukum berubah menjadi senjata, bukan pelindung.

Putusan ini memang sah secara formil, tetapi cacat secara etik dan moral. Ia tidak mempertimbangkan konteks sosial, sejarah konflik tanah, maupun hak-hak masyarakat adat yang dijamin oleh konstitusi. Ia berdiri atas logika yuridis sempit, bukan pada keadilan substantif yang menjadi jantung dari cita hukum Indonesia.

Warga Maba Sangaji kini menyandang status tersangka. Tapi dalam pandangan saya, mereka adalah korban. Korban dari hukum yang kehilangan arah. Korban dari negara yang lupa bahwa tugas utamanya adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia, bukan memperdagangkannya.

Baca Juga: PT. NHM Mangkir Dari Panggilan Kemnaker RI Bahas Masalah Pekerja Tambang!

Kepada semua yang membaca ini, saya ingin mengajak mari kita jaga akal sehat dan nurani kita sebagai bangsa. Jangan biarkan kriminalisasi ini menjadi preseden. Jangan biarkan hukum berjalan tanpa keadilan. Dan jangan biarkan mereka yang menjaga hutan dan tanahnya sendiri justru diadili oleh negara yang seharusnya menjadi pelindung mereka.

Kita tidak bisa membungkam nurani dengan pasal. Kita tidak bisa menyingkirkan keadilan hanya karena prosedur telah dilalui. Karena pada akhirnya, sejarah akan mencatat siapa yang berdiri bersama rakyat, dan siapa yang membungkamnya atas nama hukum.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: