Nasional

Pemuda Kepung Kejagung & ESDM! PT STS Diduga Rampas Lahan & Rusak Hutan Haltim

Jakarta – Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (2/10/2025). Mereka menuntut penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Sambiki Tambang Sentosa (STS), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Dalam aksinya, massa menyoroti sejumlah indikasi pelanggaran serius. Di antaranya operasi di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pembangunan jetty ilegal di Desa Pekaulang tanpa dokumen AMDAL maupun UKL-UPL, serta perusakan lebih dari 25 hektare hutan adat.

Baca Juga: Pemda Halut Serahkan Dokumen KUA-PPAS 2026 ke DPRD, Ini 6 Fokus Pembangunan

Koordinator aksi, Fauzan, menuding PT STS juga menyerobot lahan masyarakat hanya bermodalkan surat bebas sengketa dari desa. Padahal, Bupati Halmahera Timur pernah memerintahkan penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga persoalan selesai. Namun, kegiatan tambang disebut tetap berjalan.

“Ini jelas bentuk pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap pemerintah daerah. PT STS bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas ruang hidup masyarakat adat,” tegas Fauzan dalam orasinya.

Baca Juga: Bupati Haltim Serahkan Ambulans untuk Puskesmas Lolobata, Ingatkan Hanya untuk Layanan Kesehatan

Koalisi menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jetty dan penguasaan lahan tanpa izin.
2. Kementerian ESDM mencabut izin operasional PT STS dan menghentikan aktivitas tambang di luar PPKH.
3. Pemerintah melakukan pemulihan lahan adat dan kawasan hutan yang telah dirusak.
4. Manajemen perusahaan diproses sesuai hukum yang berlaku.
5. Masyarakat adat dilibatkan dalam setiap keputusan pengelolaan ruang hidup mereka.

    Aksi berlangsung damai dengan orasi, spanduk, dan poster tuntutan. Massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah pusat mengambil langkah tegas.

    Baca Juga: Sekda Haltim Pastikan Tunggakan Gaji Honorer Segera Cair, Ini Penjelasannya

    “Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak perampasan lahan, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hukum atas nama investasi,” ujar salah satu orator.

    Mereka juga menegaskan, bila tuntutan tidak ditindaklanjuti, aksi serupa akan terus digelar.

    Reporter: Tim Malut Center
    Editor: AbangKhaM

    Silahkan Berbagi: