Daerah

Percepat Sertipikasi Aset Negara, BPN Malut Gelar Evaluasi dan Pemantauan 9 Kantor Pertanahan

Ternate – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Rekomendasi Kegiatan Pendaftaran Tanah dan Ruang serta Evaluasi Pelaksanaan Sertipikasi Aset Pemerintah Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 22–23 Januari 2026, bertempat di Gamalama Ballroom Sahid Bela Ternate.

Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari sembilan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara. Pemantauan dan evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pendaftaran tanah, penataan ruang, serta mempercepat sertipikasi aset pemerintah, guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum atas aset negara maupun daerah.

Baca Juga: Perkuat Integritas Layanan, Kanwil BPN Maluku Utara Teken Pakta Integritas Bersama 9 Kantah

Dalam rangkaian kegiatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara turut menyampaikan materi terkait Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Pengamanan BMD merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan aset daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengamanan BMD mencakup aspek hukum, fisik, dan administrasi, yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas aset pemerintah sekaligus mencegah terjadinya potensi kerugian negara.

Baca Juga: Pemuda Ditikam, Warga Palang Jalan Tobelo–Galela–Loloda, Lalu Lintas Lumpuh

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan pemerintah daerah dalam pengelolaan serta pengamanan aset secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.

Reporter: Randi I.
editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: