Daerah

ATR/BPN Targetkan 22 Ribu Hektare Pemetaan Tanah di Halteng, Desa Sosowomo Jadi Lokasi Penyuluhan

Halteng – Pelaksanaan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sosowomo, Kecamatan Weda Selatan, Jum’at (06/02/2026), menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah melalui Program PTSL Tahun 2026 guna mewujudkan Kabupaten Halmahera Tengah sebagai Kabupaten Lengkap.

Hingga saat ini, dari total Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 51.840 hektare, capaian tanah yang telah terdaftar dan bersertipikat mencapai 21.881 hektare atau sekitar 53 persen.

Baca Juga: Harmonisasi Regulasi Koperasi: DPD RI Diskusi dengan Pelaku & Akademisi di Malut

Pada Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menargetkan kegiatan pengukuran dan pemetaan tanah seluas 22.649 hektare. Target tersebut didukung pembiayaan dari APBD seluas 17.916 hektare dan APBN seluas 4.733 hektare.

Program ini menjadi bagian dari upaya penataan administrasi pertanahan serta penyediaan data pertanahan yang lengkap, akurat, dan valid.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah, Gad Momole, menegaskan bahwa PTSL merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

“Melalui PTSL Tahun 2026, kami mendorong terwujudnya pendaftaran tanah yang lengkap, valid, dan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Tengah,” ujarnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! TPP ASN Halmahera Utara Mulai Cair Januari 2026, Bupati Piet Tekankan Disiplin Kerja

Pelaksanaan PTSL Tahun 2026 mencakup 8 kecamatan untuk kegiatan foto udara dan 13 desa untuk kegiatan sertifikasi, dengan target penerbitan sebanyak 1.000 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) secara gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah, aset Pemerintah Daerah, serta tanah wakaf, termasuk rumah ibadah dan fasilitas sosial.

Untuk menjamin program berjalan tertib dan akuntabel, PTSL Tahun 2026 dilaksanakan dengan dukungan dan sinergi lintas sektor, antara lain pemerintah desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Polres Halmahera Tengah, Babinsa, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan terkait.

Melalui Program PTSL Tahun 2026, ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, menekan potensi sengketa pertanahan, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah.

Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: