Nasional

ATR/BPN Tegaskan Tata Ruang Jadi Kunci Sukses Program Prioritas Presiden Prabowo

Program prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto perlu didukung dengan pengelolaan ruang yang terencana agar tidak memicu konflik pertanahan. Untuk memastikan program tersebut berjalan optimal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengupayakan penguatan tata ruang sebagai kunci utama pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (9/2/2026).

“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Suyus.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan, PT SGM Group Sambangi Disnakertrans Maluku Utara

Dalam konteks ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN terus berupaya melindungi ketetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui perencanaan tata ruang. Berdasarkan data ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87%.

Namun demikian, angka tersebut masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.

Tantangan terbesar, lanjut Suyus, berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota di Indonesia, baru 41,32 persen luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hingga saat ini, baru 104 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan RTRW, sementara sekitar 400 daerah masih perlu melakukan revisi.

“Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kami lakukan freeze terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh dialihkan,” tegasnya.

Baca Juga: Taruna STPN Diterjunkan ke Aceh–Sumut, Pulihkan Arsip Pertanahan Pascabencana

Suyus juga mengungkapkan adanya reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang. Kini, perubahan RTRW tidak lagi harus menunggu lima tahun. Revisi tata ruang dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, terutama untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya tata ruang sebagai fondasi utama pembangunan daerah.
“Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ujar AHY.

Pertemuan lintas lembaga tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: