Kantor Pertanahan Halmahera Tengah Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Halteng – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas permohonan sertipikat tanah hilang pada Selasa, 24 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sengketa dan Konflik Pertanahan kantor setempat.
Pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Novita Jumati selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi atas permohonan penggantian sertipikat hilang yang berlokasi di Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan.
Baca Juga: 4 Tempat Ngabuburit Paling Hits di Ternate 2026, Cocok Bukber Bareng Teman dan Keluarga
Melalui pelaksanaan pengambilan sumpah tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan tertib administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya dalam menjamin perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM
