Nasional

ATR/BPN Terbitkan Permen Kearsipan 2026, Sekjen: Arsip Pertanahan Kunci Pelayanan ke Masyarakat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada 9 Februari 2026.

Aturan tersebut disosialisasikan secara daring kepada seluruh satuan kerja ATR/BPN pada Rabu (04/03/2026). Dalam kegiatan itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan pentingnya tata kelola kearsipan dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Persoalan pertanahan yang kita hadapi tidak terlepas dari bagaimana kita mengelola arsip. Karena itu, kearsipan memiliki peran sangat penting, terutama dalam konteks pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan sosialisasi.

Baca Juga: Rusni Sarbin Turun Langsung Belanja Takjil di Taman Nukila, Dukung UMKM Saat Ramadan

Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh nilai 74,29 dalam pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Nilai tersebut masuk kategori BB atau Sangat Baik.

Menurut Dalu Agung Darmawan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran dalam memastikan pengelolaan arsip berjalan baik di lingkungan ATR/BPN.

Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan. Karena itu, kehadiran Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan mampu memperkuat tata kelola kearsipan di kementerian tersebut.

“Masih ada beberapa area yang perlu kita tingkatkan. Melalui peraturan ini, kita berharap dapat mempertajam berbagai hal yang menjadi perhatian dalam pengelolaan kearsipan,” katanya.

Baca Juga: Reses di Mamuya, Warga Minta Air Bersih dan Drainase, Abdillah Bailussy Siap Kawal di DPRD

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, menjelaskan bahwa penyusunan Permen tersebut telah dimulai sejak tahun 2020.

Ia menyebut regulasi tersebut menjadi payung hukum utama penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Regulasi ini mencakup seluruh proses, mulai dari penciptaan arsip, pengelolaan, hingga penyimpanan arsip secara terintegrasi,” jelas Awaluddin.

Ia berharap sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2026 dapat meningkatkan nilai pengawasan kearsipan di lingkungan kementerian.

Baca Juga: Iksan Marsaoly Masuk Bursa Calon Ketua INKINDO Maluku Utara 2026–2030

“Nilai kearsipan ini juga merupakan bentuk komitmen kita dalam pelayanan. Arsip pertanahan adalah arsip dinamis yang terus digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebagai informasi, sosialisasi mengenai kearsipan akan dilakukan secara rutin hingga Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja ATR/BPN, baik Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: