Kini Bisa Plotting Tanah dari HP! Fitur Baru Sentuh Tanahku Permudah Pemetaan Lahan
Aplikasi Sentuh Tanahku kini menghadirkan fitur yang memudahkan masyarakat dalam melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone. Plotting merupakan proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat GPS yang akurat.
Dengan fitur ini, masyarakat tidak hanya dapat mengurus langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah), tetapi juga bisa menyampaikan data bidang tanah yang belum terpetakan secara online.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi melalui fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, Kantah setempat akan melakukan verifikasi sesuai catatan di Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kebenaran lokasi tanah tersebut. Jika sesuai, bidang tanah akan dipetakan dalam peta digital,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa (26/05/2026).
Baca Juga: Wabup Kasman Gaspol Turunkan Stunting di Halut, Tekankan Evaluasi Ketat & Aksi Nyata
Ia menjelaskan, fitur Swaplotting dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Fitur ini sangat bermanfaat bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat maupun yang masih menggunakan sertipikat analog.
Kehadiran fitur ini juga membuka ruang partisipasi publik dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan partisipatif.
“Tanah yang telah diverifikasi akan terintegrasi dengan data bidang tanah secara keseluruhan. Tujuannya untuk menciptakan kepastian lokasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah,” tambahnya.
Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia pada perangkat Android dan iOS. Untuk menggunakannya, pengguna perlu memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat mengidentifikasi posisi secara akurat.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan IKA PMII Halut, Kasman Hi Ahmad Tegaskan Peran Strategis untuk Pembangunan Daerah
Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat”, kemudian melengkapi data seperti identitas pemegang hak, nomor hak, luas tanah, serta lokasi bidang. Pengguna juga diminta mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat, dapat memilih opsi “Belum Sertipikat” dengan melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.
Setelah seluruh data dan dokumen dikirim, sistem akan meneruskan informasi tersebut ke Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum digunakan dalam pemutakhiran peta bidang tanah.
Editor: AbangKhaM
