Nusron Wahid Ungkap Lonjakan 206% Tanah Wakaf Bersertipikat, Warga Diminta Waspada Konflik!
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf. Hal ini dinilai sebagai faktor penting dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf yang terus menunjukkan tren positif.
“Perbandingan datanya, tahun 2015–2016 total bidang tanah wakaf baru sekitar 100 ribu. Sekarang sudah bertambah sekitar 200 ribu atau meningkat 206%. Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir, karena kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf semakin meningkat,” ujar Nusron Wahid dalam International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).
Baca Juga: ASN Dilatih Militer, Ini Pesan Tegas Wamen ATR/BPN
Menurutnya, peningkatan jumlah tanah wakaf bersertipikat menunjukkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan mengamankan aset umat melalui kepastian hukum. Sertipikasi menjadi langkah penting agar pemanfaatan tanah wakaf dapat berlangsung berkelanjutan serta terhindar dari potensi persoalan di masa mendatang.
Nusron Wahid menjelaskan, salah satu risiko yang kerap terjadi pada tanah wakaf yang belum bersertipikat adalah potensi sengketa, terutama ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan di sekitarnya, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Banyak kasus, khususnya di Pulau Jawa seperti Jabodetabek dan Banten, ketika ada PSN nilai tanah meningkat drastis. Kondisi ini sering memicu munculnya klaim terhadap tanah yang sebelumnya telah diwakafkan,” jelasnya.
Baca Juga: 50 Siswa Ternate Adu Hebat di Lomba Bertutur, Ini Daftar Juara Terbaik!
Ia menegaskan, sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah preventif untuk melindungi aset umat dari konflik berkepanjangan.
“Supaya konflik tidak berlarut-larut, kami harapkan para nazir segera menyertipikatkan tanah wakaf demi keamanan aset umat,” tegas Nusron.
Ke depan, ia berharap tren peningkatan sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut sehingga semakin banyak aset umat yang terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Editor: AbangKhaM
