Nasional

Tak Perlu Tunggu 5 Tahun! Nusron–Tito Terbitkan Aturan Baru Integrasi Lahan Pertanian ke RTRW

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota, Jumat (19/06/2026).

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah (Pemda) dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang umumnya dilakukan setiap lima tahun.

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini yang memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron Wahid usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.

Baca Juga: JAM-Intel & Raffi Ahmad Hadiri Pengukuhan ABPEDNAS Malut, Dorong Transparansi Desa Lewat “Jaga Desa”

Menurut Nusron, kebijakan tersebut merupakan solusi sementara untuk mengatasi kendala di daerah yang selama ini terhambat siklus revisi RTRW. Dengan adanya surat edaran ini, Pemda dapat segera menyesuaikan kebijakan tata ruang sembari menunggu regulasi yang lebih permanen.

Pemerintah sendiri tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Perubahan regulasi ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, industri, pariwisata, dan kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

“Begitu revisi PP ditetapkan, kami harapkan seluruh kepala daerah segera melakukan perubahan RTRW,” jelasnya.

Baca Juga: Muprov V Kadin Malut Segera Digelar! Jadwal Sudah Dikunci, Perebutan Kursi Ketua Makin Menghangat

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa surat edaran ini menjadi jawaban atas berbagai persoalan implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.

Ia mencontohkan sejumlah wilayah seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi tantangan akibat perubahan fungsi lahan sawah menjadi kawasan permukiman. Kondisi tersebut memerlukan solusi agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat pembangunan.

“Melalui kebijakan ini, diharapkan ada keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan,” ujar Tito.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu mendukung dua agenda prioritas nasional secara bersamaan, yakni mewujudkan swasembada pangan sekaligus mempercepat program pembangunan perumahan.

Baca Juga: RPJMD Rp1,53 M Haltim Disorot! Temuan Kemendagri Terungkap, Kepala Bappeda Belum Bersuara

“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan sekaligus membantu percepatan pembangunan tiga juta rumah per tahun,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, terkait dukungan percepatan program pembangunan tiga juta rumah.

Penandatanganan turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri Nusron hadir didampingi sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk para direktur jenderal terkait.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: