Nasional

Sertipikat Tanah Kini di HP! Warga Rasakan Manfaat Sertipikat Elektronik Lebih Aman dan Praktis

Transformasi digital layanan pertanahan mulai dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Melalui Sertipikat Elektronik, pemilik tanah kini dapat mengakses dokumen pertanahan dengan lebih mudah, aman, dan praktis.

Yusuf (37), warga Kabupaten Bogor, mengaku merasakan kemudahan sejak beralih ke Sertipikat Elektronik. Ia menyebut, dokumen pertanahan kini dapat diakses langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku di telepon genggam.

Baca Juga: Pemkab Haltim Jajaki Kerja Sama dengan Unhan RI untuk Pembangunan Sekolah Vokasi

“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tidak bisa digeser-geser,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Keamanan data dalam Sertipikat Elektronik juga dinilai lebih terjamin. Data fisik dan yuridis tanah telah dilindungi dengan sistem enkripsi berlapis. Selain itu, batas bidang tanah terintegrasi dalam sistem pemetaan nasional sehingga meningkatkan akurasi data.

Dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku, Yusuf dapat mengakses sertipikat tanahnya kapan saja tanpa perlu membawa dokumen fisik. Hal ini membuat proses pengecekan data menjadi lebih cepat dan efisien.

Baca Juga: Mahasiswa Papua Pilih Politeknik Agraria STPN untuk Bekal Bangun Daerah

Hal senada disampaikan Ilham (40), yang baru saja mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai. Ia menilai peralihan dari sertipikat analog ke digital merupakan langkah maju dalam modernisasi layanan pertanahan.

“Dari analog ke Sertipikat Elektronik bagus, bisa dicek dari handphone. Mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” katanya.

Digitalisasi layanan pertanahan melalui Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan publik. Kehadiran sistem ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses, meningkatkan efisiensi layanan, serta memperkuat perlindungan data pertanahan masyarakat.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: