10 Kali Berturut-turut! Halmahera Utara Pertahankan WTP, PAD 2025 Lampaui Target
Halut – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Halmahera Utara dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Halut, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Jumat (10/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah E.J. Papilaya, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Baca Juga: Bupati Haltim Tegas: Tak Ada Rencana Merumahkan PPPK dan Honorer
Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kembali menempatkan Kabupaten Halmahera Utara pada opini WTP untuk kesepuluh kali berturut-turut,” ujarnya.
Dari sisi pendapatan, target APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,169 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,070 triliun atau 91,48 persen.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru melampaui target. Dari target Rp145,40 miliar, realisasinya mencapai Rp158,91 miliar atau 109,29 persen.
Baca Juga: Bupati Haltim Turun Tangan! Ungkap Penyebab Banjir Maratana Jaya–Dorolamo, Siapkan Solusi Menyeluruh
Di sisi belanja, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,156 triliun dengan realisasi Rp1,066 triliun atau 92,16 persen.
Menurut Bupati, capaian opini WTP ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Halmahera Utara juga menyetujui Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
Baca Juga: Galamata II Resmi Dibuka di Ternate, Menteri Agama Siap Angkat Jadi Gerakan Nasional
Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan agenda tahunan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan Ranperda dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Reporter: Sadam A.
Editor: AbangKhaM
