ATR/BPN, KPK dan Pemda Jabar Satukan Komitmen Cegah Korupsi, 3.200 Aset Tanah Ditargetkan Bersertipikat 2027
Malutcenter.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Jawa Barat memperkuat kolaborasi untuk mencegah korupsi sekaligus membenahi tata kelola pertanahan dan tata ruang.
Komitmen tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, mengatakan kerja sama tersebut tidak sebatas seremonial, tetapi diarahkan untuk menyatukan data, sistem, sumber daya, dan kewenangan antarlembaga.
“Kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Dony.
Menurutnya, rencana aksi yang disepakati diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum terhadap aset, sekaligus mempersempit celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Dalam kerja sama tersebut, terdapat sembilan paket program yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.
Kesembilan program itu meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Selain itu, kerja sama mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Baca Juga: Menteri Nusron Dorong BPN dan Pemda Percepat Layanan Pertanahan
Dony mengatakan Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang mengikuti program tersebut setelah sebelumnya dilaksanakan di wilayah Sulawesi dan Lampung.
Menurutnya, kompleksitas kebutuhan pertanahan dan tata ruang di Jawa Barat menjadikan provinsi tersebut sebagai wilayah strategis untuk memperkuat perekonomian daerah, kepastian hukum, sekaligus pencegahan korupsi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK.
Ia menilai penataan pertanahan yang baik akan memberikan dampak langsung terhadap perlindungan lahan pertanian, penyelamatan aset pemerintah, serta terciptanya tertib administrasi pertanahan.
Dedi berharap seluruh aset pemerintah dapat memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi, termasuk aset berupa jalan milik pemerintah.
“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik,” katanya.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat.
Pemprov Jawa Barat menargetkan seluruh aset tersebut, termasuk jalan-jalan milik pemerintah, dapat diselesaikan sertipikatnya pada 2027.
“Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” tegas Dedi.
Komitmen kerja sama ditandatangani Gubernur Jawa Barat dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat bersama seluruh bupati/wali kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat.
Penandatanganan tersebut disaksikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Melalui komitmen tersebut, pemerintah daerah bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK sepakat memperkuat pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP, meningkatkan sinergi pengelolaan pertanahan dan tata ruang, serta mendorong pelaksanaan sembilan paket program sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Kerja sama juga diarahkan pada penguatan koordinasi antarlembaga serta tindak lanjut dalam bentuk program kolaboratif dan aksi nyata yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Dengan kolaborasi tersebut, penataan pertanahan dan tata ruang di Jawa Barat diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum dan mencegah penyimpangan, tetapi juga mampu mengoptimalkan aset dan potensi tanah sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah.
Editor: AbangKhaM
