Mulai 17 Agustus, Struktur Kantah Diubah Berbasis Wilayah, Menteri Nusron: Layanan Pertanahan Harus Lebih Cepat
Malutcenter.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari sebelumnya berbasis sektoral menjadi berbasis wilayah.
Perubahan yang mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 tersebut merupakan bagian dari transformasi organisasi ATR/BPN untuk mempercepat pelayanan sekaligus memperkuat penanganan persoalan pertanahan secara terintegrasi di daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan, melalui struktur baru, pembagian kerja di Kantah tidak lagi sepenuhnya berdasarkan bidang atau jenis layanan, seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah, hingga sengketa.
Baca Juga: HUT RI ke-81, Wali Kota Ternate Tegaskan Hasil Kemerdekaan Harus Dirasakan Seluruh Rakyat
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak. Sekarang seksi membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan, sehingga Kepala Seksi bertanggung jawab penuh terhadap administrasi dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurut Nusron, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga pola kerja jajaran Kantah. Pendekatan berbasis wilayah diharapkan mampu mempercepat berbagai layanan sekaligus memudahkan deteksi dan penyelesaian persoalan pertanahan.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” katanya.
Dengan pola baru tersebut, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap karakteristik dan kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini dinilai dapat mendorong pelayanan yang lebih terintegrasi, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Galela, Begini Pesan Wabup Kasman
Pada tahap awal, penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru dilakukan di 10 Kantah, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi organisasi tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas. Di antaranya Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan, yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, terdapat Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan, yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” ujar Dalu.
Ia berharap perubahan tersebut dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantah, sekaligus menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan mampu merespons berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Editor: AbangKhaM
