294 Sertipikat Diserahkan Kantah Halteng, Warga Patani Timur dan Patani Barat Terima Hak Tanah
Halteng – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Tengah menyerahkan sebanyak 294 sertipikat kepada masyarakat dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Elektronik dan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kamis (1/10/2026).
Penyerahan diawali dengan 21 sertipikat elektronik hasil alih media dari sertipikat analog kepada masyarakat Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat.
Sertipikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kantah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Wakil Bupati Halmahera Tengah dan perwakilan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.
Baca Juga: Kantah Halteng Perkuat Disiplin Menuju WTAB, Penyerahan Sertipikat PTSL Disiapkan
Selanjutnya, Kantah Halteng menyerahkan 273 sertipikat PTSL Tahun 2026 Tahap I kepada masyarakat di Kecamatan Patani Timur.
Rinciannya, Desa Masure sebanyak 139 bidang, termasuk 52 bidang untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); Desa Nursifa sebanyak 50 bidang; serta Desa Sakam sebanyak 84 bidang, termasuk satu bidang MBR.
Dengan demikian, total 294 sertipikat diserahkan kepada masyarakat pada kegiatan tersebut.
Baca Juga: Dua Sertipikat Peralihan Hak Diserahkan Kantah Halteng, Berlokasi di Nurweda dan Lelilef Waibulan
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen Kantah Halteng dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah sekaligus mendorong transformasi digital layanan pertanahan.
Melalui layanan sertipikat elektronik dan program PTSL, Kantah Halteng terus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan yang mudah, aman, dan terpercaya.
Reporter: Tim Malut Center | Editor: AbangKhaM
