Cek Peta Bidang dan Nilai Tanah Kini Bisa Online, Begini Cara Mengakses Bhumi ATR/BPN
Masyarakat kini dapat menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang secara digital melalui Bhumi ATR/BPN di laman bhumi.atrbpn.go.id. Platform yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menyediakan informasi geospasial, mulai dari peta bidang tanah hingga Zona Nilai Tanah (ZNT).
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, mengatakan Bhumi ATR/BPN memudahkan masyarakat mengenali letak dan bentuk bidang tanah serta memperoleh gambaran nilai tanah di wilayah tertentu.
“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah,” ujar Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga: Proyek Jalan Lingkar Makian Disorot, Tokoh Pemuda Dukung PUPR dan Siap Kawal hingga Tuntas
Selain peta bidang tanah dan ZNT, platform ini menyediakan visualisasi tiga dimensi (3D) satuan rumah susun dan apartemen di sejumlah kota di Indonesia, serta informasi geospasial pertanahan dan tata ruang lainnya.
Data tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, pemerintah, maupun kalangan profesional untuk mendukung perencanaan wilayah dan kebutuhan informasi pertanahan.
Meski demikian, informasi pada Bhumi ATR/BPN bukan pengganti sertipikat tanah dan tidak menjadi penetapan resmi status hukum bidang tanah. Masyarakat yang membutuhkan kepastian data atau status hukum tanah tetap perlu melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat sesuai prosedur.
Baca Juga: Kantah Halteng Raih Penghargaan, Percepatan Sertifikasi Aset Negara Jadi Sorotan
Jika bidang tanah belum terpetakan atau ditemukan informasi yang tidak sesuai, masyarakat dapat meminta pemeriksaan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan. Pertanyaan juga dapat disampaikan melalui Hotline WhatsApp resmi Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000.
Hendy mengimbau masyarakat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN sesuai fungsi dan peruntukannya untuk memperoleh informasi pertanahan dan tata ruang secara lebih mudah.
Masyarakat dapat mengakses platform tersebut melalui https://bhumi.atrbpn.go.id.
Editor: AbangKhaM
