Kantah Halteng Terbitkan Sertipikat Pemecahan Tanah 1.352 Meter Persegi di Fidi Jaya
Halteng – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Tengah menyerahkan sertipikat hasil pemecahan bidang tanah seluas 1.352 meter persegi di Desa Fidi Jaya.
Melalui layanan ini, bidang tanah yang sebelumnya tercatat sebagai satu kesatuan kini terbagi menjadi beberapa bidang sesuai kebutuhan pemilik dan tercatat secara resmi.
Pemecahan bidang tanah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas setiap bidang tanah yang dimiliki masyarakat.
Baca Juga: Sibuk Bekerja Senin–Jumat? Layanan PELATARAN BPN Buka Sabtu dan Minggu
Kantah Halmahera Tengah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar lebih cepat, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Layanan pemecahan bidang tanah diharapkan dapat memudahkan masyarakat menyesuaikan data pertanahan dengan kebutuhan serta kondisi kepemilikan tanahnya.
Reporter: Tim Malut Center | Editor: AbangKhaM
