Daerah

Sultan Bacan ke-22 Dilaporkan ke Polres Halsel

Halmahera Selatan, malutcenter.com – Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana Syah, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan penyebaran berita hoax, Senin (20 Juli 2024).

Sultan dilaporkan oleh lembaga Palingpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-anak Lipu Adat Bacan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.

Muhammad Ikbal, selaku pengurus lembaga adat Palingpungang meminta agar Polres Halmahera Selatan menintaklanjuti laporan tersebut.

Ikbal menilai bahwa video berdurasi 9 menit 27 detik yang diunggah melalui akun Youtube Buldan Bacang memuat informasi tidak benar oleh Muhammad Irsyad Maulana Syah sebagai Sultan Bacan ke-22.

Dalam video tersebut, Muhammad Irsyad Maulana Syah mengungkapkan bahwa organisasi Palingpungang yang dikukuhkan pada Sabtu, 20 Juli 2024 bukan acara dari Kesultanan Bacan melainkan kelompok separatis.

Laporan terhadap Sultan Bacan telah diterima yang dibuktikan melalui surat tanda penerimaan laporan dengan Nomor: STPL/360/VII/2024/SPKT.

Silahkan Berbagi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *