Sengketa Tanah Berakhir Damai, Kepala Kantah Halteng Turun Langsung ke Lapangan
Halteng – Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Halmahera Tengah berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Halmahera Tengah.
Penyelesaian tersebut dilakukan melalui Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan (SKP) dengan mengedepankan data, fakta serta hasil verifikasi langsung di lapangan.
Kepala Kantah Halmahera Tengah, Gad Momole, S.iT., MPA., turut turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses penyelesaian berjalan objektif, transparan dan sesuai kondisi riil tanah yang disengketakan.
Baca Juga:
Sebelum mediasi, tim Seksi SKP melakukan pengumpulan data dan verifikasi lapangan sebagai dasar untuk mempertemukan para pihak. Data tersebut kemudian menjadi bahan dalam proses dialog dan musyawarah.
Melalui komunikasi dan itikad baik, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan dan menerima hasil mediasi. Dengan demikian, sengketa tidak perlu dilanjutkan ke proses hukum yang lebih panjang.
Kantah Halmahera Tengah menilai penyelesaian melalui mediasi tidak hanya membantu memberikan kepastian terkait persoalan pertanahan, tetapi juga menjaga hubungan sosial antarwarga yang berpotensi terganggu apabila sengketa berlarut-larut.
Baca Juga:
Mediasi juga dinilai menjadi salah satu instrumen penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh secara lebih efisien dengan mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara damai.
Kantah Halmahera Tengah mengajak masyarakat untuk mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan sekaligus menjaga kerukunan masyarakat.
Melalui penyelesaian sengketa ini, Kantah Halmahera Tengah menegaskan komitmennya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepastian serta perlindungan hak masyarakat.
Reporter: Tim Malut Center | Editor: AbangKhaM
