Daerah

Jelang Ramadhan, Pemkot Ternate Terbitkan Edaran Kondusifitas. Begini Isinya!

Ternate – Pemerintah Kota Ternate melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan edaran kondusifitas saat menjelang pelaksanaan puasa di bulan suci Ramadhan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate Rizal Marsaoly, Rabu, 26 Februari 2025. Adapun menurut Rizal, edaran tersebut di dalamnya mengenai dengan pelarangan atau pembatasan terhadap pelaku usaha baik kedai, rumah makan dan sejenis lainnya untuk menghargai saudara-saudari umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

Rizal mengatakan, melalui edaran ini Wali Kota meminta agar sebelum penentuan satu Ramadan, edaran tersebut sudah harus sampai kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.

Oleh karena itu, berdasarkan Surat Edaran Tertanggal 26 Februari 2025 tentang Seruan Bersama Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, harus menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Hal-hal yang disampaikan seperti tertuang dalam edaran di antaranya, yakni larangan memperjual belikan dan atau membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya.

Selanjutnya, para pemilik dan pengelola cafe, restoran, rumah atau warung makan, kedai, kantin, dan tempat sejenisnya yang menyediakan makanan dan atau minuman dilarang beraktivitas pada pagi sampai siang hari dan hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai pukul 15.30 WIT s/d selesai (dini hari sebelum waktu imsyak).

kepada para pemilik dan penanggung jawab hotel, losmen, wisma, penginapan, restoran, cafe, dan tempat hiburan lainnya yang memiliki fasilitas live music diminta agar tidak melakukan aktifitas atau pertunjukan live music baik di tempat tertutup maupun terbuka selama bulan suci Ramadan,” tulisnya.

Lebih lanjut, pemilik dan pengelola tempat karaoke, diskotik atau pub, spa dan panti pijat dilarang melakukan aktifitas selama bulan suci Ramadan; begitu juga untuk para pedagang atau penjual takjil hanya diperbolehkan melakukan aktifitas mulai pukul 15.30 WIT s/d selesai dan diminta agar beraktifitas hanya di tempat-tempat yang sudah ditentukan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan lainnya.

Adapun, para pengelola hiburan Pasar Malam, diperbolehkan melakukan aktifitas setelah Shalat Tarawih dan saat beraktifitas tidak diperkenankan memutar musik. Sementara, seluruh warga masyarakat Kota Ternate khususnya umat muslim diminta untuk memperbanyak ibadah demi syi’arnya islam dalam berbagai bentuk kegiatan keislaman dan kegiatan sosial lainnya.

Kepada para Camat dan Lurah dalam wilayah Kota Ternate diminta untuk melakukan pengawasan selama bulan suci Ramadhan di wilayah masing-masing serta selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat,” bunyi edaran poin kedelapan.

Dengan demikian, edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Randi)

Editor: AbangKhaM|Malutcenter.com

Silahkan Berbagi: