Tindaklanjuti Inpres Prabowo, Sekda Ternate: Efisiensi 50 Persen Anggaran Perjadin Sifatnya Wajib
Ternate – Pemerintah Kota Ternate menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto terkait dengan efisiensi anggaran 50 persen yang diperuntukan untuk perjalanan dinas keluar maupun dalam daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, hal tersebut merupakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang di dalamnya meminta kepada seluruh kepala daerah di antaranya gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan efisiensi.
“Ini mandatoring sifatnya wajib, yang kemudian daerah wajib untuk melakukan itu,” tegasnya. Sementara, lanjut Rizal, pemerintah Kota Ternate telah melakukan pertemuan dengan berbagai pimpinan OPD, termasuk Camat, untuk mensosialisasikan terkait hal tersebut.
Oleh karenanya, ia menjelaskan bahwa rasionalisasi seperti yang dimaksudkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yakni mengenai dengan perjalanan dinas. “Bahasanya perjalanan dinas saja, artinya luar maupun dalam, dalam maupun luar negeri yang diperlakukan untuk kementerian,” terangnya.
Adapun 50 persen penting dirasionalisasikan pemerintah kota terhadap pimpinan OPD, sebab menurut Rizal, ini sudah menjadi suatu kewajiban untuk melakukan efisiensi terkait dengan perjalanan dinas.
“Ini juga tembusannya sampai ke BPK, sampai ke BPKP, jadi konsistensi kita untuk mengimplementasikan ini hukumnya wajib,” tegasnya.
Namun beberapa poin lainya, Rizal menuturkan bahwa diminta untuk dikurangi atau disesuaikan. “Misalnya, rapat-rapat yang terlalu banyak serimoninya, terus fokus group discution yang tidak terlalu urgen, kegiatan-kegiatan yang dibuat di tempat-tempat yang memakan biaya terlalu tinggi, kemudian biaya cetak, biaya foto copy,” bebernya.
Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah kota tetap tunduk terhadap apa yang menjadi Inpres tersebut. “Namun, kita tetap mengedepankan asas untuk tidak mengganggu program-program kegiatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat,” kata Rizal. (Randi)
Editor: AbangKhaM|Malutcenter.com