Resmi Diumumkan, THR Pekerja Akan Diberikan 7 Hari Sebelum Hari Raya. Berapa Besarannya !
Malutcenter.com – Tunjangan hari raya (THR) yang diperuntukkan bagi pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, secara resmi diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tutur Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, seperti dikutip pada Antara, Senin, 10 Maret 2025.
Keputusan mengenai THR itu, menurut Presiden Prabowo, diambil Pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.
Selanjutnya, melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, akan disampaikan detail dari pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahan, baik untuk pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD.
“Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ucap Prabowo.
Bukan hanya itu, Presiden Prabowo pun mengumumkan mengenai imbauan untuk perusahan aplikasi ojek daring atau online agar memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi ojek online.
Sebab, kata Presiden, para pengemudi dan kurir online memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
“Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Presiden Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 10 Maret 2025.
Lebih lanjut, Presiden juga mengatakan saat ini ada lebih kurang 250.000 orang pengemudi dan kurir daring yang aktif, dan ada sekitar 1 juta sampai 1,5 juta mitra kurir dan pengemudi berstatus paruh waktu (part time).
“Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini, kita serahkan, nanti akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” tutur Presiden.
Editor: AbangKhaM|Penulis: Randi
