Pendaftaran Calon Telah Dibuka, Berikut Batas Waktu Pelaksanaan PSU Pilkada 2024
Ternate – Pendaftaran calon untuk pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, saat ini sedang dilangsungkan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin.
“PSU sekarang pada tahap pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar,” tutur Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, seperti dikutip pada ANTARA, Jumat, 14 Maret 2025.
Afifuddin juga menuturkan, beberapa daerah yang calon kepala daerahnya didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai melakukan pendaftaran.
“Calon-calon yang memang ada, yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada RDP (rapat dengar pendapat) kemarin, itu sudah pada daftar,” ucapnya.
Sementara itu, setelah pendaftaran nanti, menurut Afifuddin, akan diumumkan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU pada 17 Maret 2025.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Terkait putusan tersebut, diumumkan MK pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah memutuskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dari seluruh perkara itu, sebagaimana berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.
Untuk itu, dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.
Selanjutnya, dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Adapun batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 lalu:
- Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
- Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
- Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
- Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
- Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.
Lebih lanjut, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Sementara yang kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Editor: AbangKhaM|Penulis: Randi
