Daerah

Pemda Haltim Mediasi Pesrselisihan Warga Dengan PT. STS. Begini Tegas Bupati Halmahera Timur!

HALTIM -Bupati Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Ubaid Yakub, Forkopimda, masyarakat dan PT.Sambiki Tambang Sentosa (STS) gelar rapat membahas tiga hal penting. (18/3)

Pertama terdapat 28 sertifikat lahan masyarakat yang belum mendapatkan pembayaran diharapkan segera dilakukan pembayaran baik yang kros langsung dan yang terdampak berada di wilayah IUP PT. STS.

Rapat digelar karena ada klaim PT. STS bahwa mereka sudah melakukan pembayaran, soal melakukan pembayaran atau belum itu adalah kewajiban dari pihak STS.

Ubaid mengatakan, jika menurut mereka sudah di bayar lahan warga, namun belum ada bukti maka harus dilakukan pembayaran.

“Kalau sudah dibayar dimana buktinya”. ucapnya

Kedua pertemuan kemarin itu memutuskan PT. STS segera melakukan revisi dokumen Rencan Indonesia Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat (RI PPM).

“Sebab yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat saat ini yang berada di wilayah lingkar tambang”. Ujarnya

Kemudian yang ketiga terkait Dokumen RI PPM segera dikonsultasi publik karena menurut mereka (PT. STS) sudah dilakukan konsultasi publik, namun mekanisme tidak sesuai mekanisme konsultasi publik.

“Konsultasi publik yang dimaksud adalah dokumen yang seharusnya disusun setelah itu dilakukan konsultasi ke publik untuk dilakukan uji paling tidak dilakukan desiminasi”. Ucapnya

” konsultasi publik, yang dimaksud adalah dokumen disusun lalu kemudian konsultasi ke publik untuk dilakukan uji desiminasi,” tandasnya.(*)

Editor: AbangKhaM|Penulis: Tim MC

Silahkan Berbagi: