Aliansi Umat Muslim Halut Ultimatum Polres: 7 Hari Umumkan Hasil Kasus Penistaan Agama
Halut – Aliansi Umat Muslim Halmahera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Halmahera Utara, Jumat (19/9/2025) siang pukul 13.36–15.10 WIT.
Massa aksi yang berjumlah sekitar 700 orang itu mendesak Kapolres Halut segera mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap seorang anggota polisi yang diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial beberapa hari lalu.
Dengan menggunakan satu unit mobil pikap dilengkapi sound system, massa menyuarakan tuntutan agar penanganan kasus dilakukan secara tuntas dan transparan. Slogan yang digaungkan antara lain “Usut Tuntas dan Transparan Pelaku Penista Agama” serta “Kapolres Segera Usut Pelaku dengan Cepat dan Terbuka”.
Baca Juga: HIPMI Desak Perbaikan Program Makan Bergizi Gratis: Ribuan Dapur Diduga Fiktif!
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Isran Syukur, massa menuntut:
- Kapolres Halut segera mengusut tuntas pelaku penista agama dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
- Memberikan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menegakkan kedisiplinan kepada seluruh anggota.
- Menangani kasus ini secara terbuka dan transparan di hadapan publik.
- Jika dalam waktu tujuh hari Kapolres tidak mengumumkan hasil secara terbuka, maka aksi yang lebih besar akan kembali digelar.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, SH., SIK., menyatakan bahwa kasus ini sudah dalam proses penanganan internal.
“Oknum anggota Satlantas Polres Halut sudah kami tangani. Saat ini proses kode etik sedang berjalan, dan dalam waktu tujuh hari bahkan bisa kurang sudah ada hasilnya,” ujarnya.
Baca Juga: Praktisi Hukum Desak Penanganan Tegas Dugaan Penistaan Agama oleh Oknum Polisi di Halut
Ia menegaskan, Polres Halut berkomitmen transparan dalam menangani kasus tersebut. Bahkan, pihaknya berencana mengundang perwakilan umat Muslim untuk ikut memantau proses pemberkasan.
Selain itu, proses pidana juga tetap berjalan. “Kami sudah menerima laporan resmi dari MUI pada Kamis kemarin dan langsung memproses ke tahap penyidikan. Proses pidana memerlukan waktu lebih lama karena melibatkan pemanggilan ahli bahasa, ahli tafsir, ahli ITE, dan ahli pidana,” jelas Kapolres.
AKBP Erlichson Pasaribu juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Muslim atas perbuatan anggotanya.
“Saya mohon maaf atas tindakan oknum anggota yang jelas-jelas salah. Ke depan, kami akan berbenah diri baik dalam sikap di dunia nyata maupun di media sosial, agar bisa memberi contoh yang baik,” tutupnya. (Sadam)
Editor: AbangKhaM
