Daerah

Refleksi Kasus Distribusi Minyak Tanah di Halmahera Utara

Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Dinamika Pemerintahan Daerah:
Refleksi Kasus Distribusi Minyak Tanah di Halmahera Utara

Oleh: M. Kadafi Sainur, S.H

Penulis adalah Pengacara muda Maluku Utara.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate.

Halut – Peristiwa yang terjadi di DPRD Kabupaten Halmahera Utara mengenai distribusi minyak tanah bersubsidi memberikan gambaran menarik tentang kompleksitas hubungan antara legislatif dan eksekutif di tingkat daerah. Masalah ini menghadirkan beberapa pelajaran penting tentang tata kelola pemerintahan, fungsi pengawasan, dan pentingnya koordinasi antar lembaga.

Akar permasalahan bermula dari tuntutan Asosiasi Pangkalan Minyak Tanah untuk mengaktifkan kembali pangkalan-pangkalan lama sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap implementasi kebijakan distribusi BBM bersubsidi yang berdampak langsung pada kehidupan ekonomi mereka.

Baca Juga: Sebut Pimpinan DPRD Halut Menggurui Pemerintahan, Wakil Ketua DPRD Halut Minta Janlis Fokus Dengan Mitranya!

DPRD sebagai representasi rakyat merespons dengan mengundang Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat untuk Rapat Dengar Pendapat. Langkah ini sejatinya merupakan mekanisme yang tepat dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Perlu dipahami bahwa fungsi pengawasan DPRD merupakan hak konstitusional yang tidak dapat diabaikan. Koordinasi yang baik seharusnya dapat menjembatani kepentingan ini tanpa mengorbankan esensi pengawasan.

Kasus di Halmahera Utara ini mengingatkan kita bahwa demokrasi lokal memerlukan kebijakan yang istikomah dari semua pihak. DPRD memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan, sementara Pemerintah Daerah berkewajiban untuk responsif terhadap fungsi pengawasan tersebut.

Distribusi minyak tanah yang menjadi pemicu permasalahan ini harus segera diselesaikan melalui pengambilan keputusan yang konstruktif dan solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Peristiwa ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, di mana check and balance berjalan efektif tanpa mengorbankan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Soroti Sengketa Empat Pulau Antara Sumut-Aceh, Firman Subagyo; Harus Sesuai Prosedur!

Langkah darurat untuk masyarakat adalah Distribusi Operasi Pasar Murah BBM yaitu program distribusi langsung bahan bakar minyak bersubsidi menggunakan armada mobil tangki yang mendatangi langsung pemukiman masyarakat, khususnya di daerah yang tidak memiliki akses pangkalan BBM atau pangkalannya sedang bermasalah yang tujuannya adalah menjangkau daerah terpencil yang sulit diakses pangkalan tetap, mencegah kelangkaan dan lonjakan harga BBM di pasar gelap, memberikan solusi cepat sambil menunggu normalisasi sistem distribusi regular, membangun kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah.

Hal ini sebagaimana Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009), Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, Peraturan BPH Migas Terkait Distribusi Darurat, Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2024 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil.

Operasi Pasar Murah BBM ini dirancang sebagai solusi temporer namun komprehensif. Keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga partisipasi aktif masyarakat. Hal ini harus dijalankan dengan transparansi penuh dan akuntabilitas tinggi untuk membangun kepercayaan publik.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: