Sebut Pimpinan DPRD Halut Menggurui Pemerintahan, Wakil Ketua DPRD Halut Minta Janlis Fokus Dengan Mitranya!
Halut – Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut) terkait kebijakan Pemerintah tentang distribusi minyak tanah cukup menarik diikuti.
Dirunut, akibat dari aksi Asosiasi Pangkalan Minyak Tanah yang berlangsung di kantor DPRD Halut pada tanggal 11 Juni 2025, dengan tuntutan tetap mengaktifkan pangkalan minyak tanah yang lama sesuai dengan prosedur. DPRD Halut telah mengundang secara resmi kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Tertanggal 12 Juni, RDP yang digelar oleh Pimpinan DPRD Halut tersebut tidak diindahkan oleh mitranya tersebut tanpa alasan yang jelas. Karenanya, Wakil Ketua DPRD Halut, Abdila Bailussy mengatakan akan memanggil secara paksa Kabag Kesra Halmahera Utara, Taufik Katuju.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Halut, Janlis G. Kitong mengatakan bahwa Pimpinan DPRD Halut jangan terlalu menggurui Pemerintahan Piet-Kasman.
“Undangan bisa saja kasih di Kesra, namun paling tidak harus ada izin dari Sekda, kalau tidak, harus izin dari Bupati. Jadi kalau tidak menghadap jangan terlalu menggurui pemerintahan ini.” Ujar Janlis, Jumat, 13 Juni 2025. (Targetpublik.com)
Buntut dari tanggapan tersebut, Wakil Ketua DPRD Halut, Abdila Bailussy saat dimintai tanggapan terkait pernyataan tersebut, mengatakan bahwa Janlis Kitong bukan mitra.
“Lagian dia bukan mitra, jadi fokus saja ke mitranya, jangan ikut campur urusan yang lain” pungkas Abdilah.
Baca Juga: Jelang Musda HIPMI Maluku Utara, Firdaus Amir Nyatakan Sikap Untuk Bertarung!
Dijelaskan, bahwa upaya memanggil paksa kepada Kabag Kesra dengan melibatkan pihak Kepolisian itu sesuai prosedur.
“Di tata tertib DPRD sudah dijelaskan, tepatnya di pasal 83 angka 3, minta dia (Janlis) baca agar tidak ceplas ceplos bilang kami menggurui.” Ujarnya.
Lanjutnya, Abdila bilang Jika ada indikasi pidana kita akan teruskan ke pihak kepolisian untuk ditindak, karena ini berkaitan dengan BBM Berubsidi.
“DPRD hanya memediasi masyarakat yang aksi, bukan mengambil keputusan dan menentukan distribusi BBM bersubsidi. Kami melaksanakan fungsi pengawasan, dan DPRD tidak punya kewenangan menentukan distribusi BBM Bersubsidi tapi, DPRD punya kewenangan untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakannya”. Tutupnya.
Editor: AbangKhaM
