ATR/BPN Serahkan 3.922 Sertipikat Aset DKI, Negara Selamatkan Rp102 Triliun
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 3.922 sertipikat hak atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026). Penyerahan tersebut sekaligus menandai upaya penyelamatan aset negara dengan total nilai mencapai Rp102 triliun.
“Alhamdulillah, hari ini tugas dan amanat dari Bapak Gubernur DKI Jakarta terkait permohonan sertipikat tanah dapat kita selesaikan. Jika divaluasi, nilainya mencapai Rp102 triliun. Dengan adanya sertipikat ini, kita berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp102 triliun,” ujar Menteri Nusron.
Baca Juga: 684 Sertifikat Tanah Dibagikan di Igobula, BPN Halut Sosialisasikan Program PTSL
Ia mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta yang telah bekerja keras menuntaskan proses sertipikasi aset tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi faktor penting dalam mengamankan barang milik negara agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjutnya, akan terus diperkuat, termasuk rencana penyerahan sertipikat tanah wakaf pada bulan Ramadan mendatang. “Semoga kerja sama ini terus terjaga sehingga kita dapat bersama-sama mengamankan aset negara,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima sertipikat dengan total luas lahan mencapai 563,9 hektare. Aset yang disertipikatkan meliputi 2.837 ruas jalan; 691 gedung fasilitas publik seperti karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 69 gedung fasilitas umum; 39 kantor kelurahan/kecamatan; serta 17 eks rumah dinas.
Baca Juga: Ombudsman: Tak Ada Daerah di Maluku Utara Raih Kualitas Pelayanan Tertinggi 2025
Pramono Anung menyatakan bahwa sertipikat yang diterima akan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan Jakarta. “Penyerahan sertipikat ini bukan sekadar administratif, tetapi memiliki dampak signifikan bagi Pemerintah DKI Jakarta. Sebagai kota global, sertipikasi ini membuat Jakarta semakin tertib administrasi, transparan, dan terbuka,” ujarnya.
Atas capaian tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerima piagam penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penyertipikatan hak pakai terbanyak di tingkat pemerintah provinsi, yakni sebanyak 3.922 sertipikat dengan nilai Rp102 triliun. Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Operasional MURI.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran.
Editor: AbangKhaM
