Nasional

Biaya PTSL Dibuka Terang! Ini Rincian Resmi per Wilayah, Waspada Pungli

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berjalan sejak 2017 terus menunjukkan capaian signifikan. Hingga April 2026, sebanyak 126,55 juta bidang tanah di Indonesia telah berhasil terdaftar.

Program nasional yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memiliki standar biaya persiapan yang berbeda di tiap wilayah, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa biaya persiapan PTSL dibagi ke dalam lima kategori wilayah dengan kisaran Rp150.000 hingga Rp450.000.

“Besaran biaya tersebut telah ditetapkan berdasarkan SKB 3 Menteri, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp450 ribu, tergantung wilayah,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).

Baca Juga: Sidak Mendadak di Haltim, Sekda Soroti Disiplin ASN dan Layanan Publik

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT): Rp450.000
  • Kategori II (Kepri, Babel, Sulut, Sulteng, Sultra, NTB): Rp350.000
  • Kategori III (Gorontalo, Sulbar, Sulsel, Kalteng, Kalbar, Sumut, Aceh, Sumbar, Kaltim): Rp250.000
  • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel): Rp200.000
  • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000

Biaya tersebut mencakup kegiatan persiapan, seperti pengumpulan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta operasional petugas di tingkat desa/kelurahan.

Namun demikian, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Dari Pelatihan ke Kemandirian, Difabel Ternate Didorong Jadi Wirausaha

Kebijakan pembiayaan ini diatur dalam SKB 3 Menteri, yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Shamy menegaskan, masyarakat perlu waspada terhadap pungutan di luar ketentuan resmi.

“Jika ada pungutan melebihi standar yang ditetapkan tanpa dasar hukum yang sah, maka itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk aktif mencari informasi terkait lokasi pelaksanaan PTSL melalui pemerintah desa/kelurahan maupun Kantor Pertanahan setempat, serta memanfaatkan program ini untuk mendaftarkan tanah secara mudah, murah, dan transparan.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: