ASN Tak Perlu Takut Ambil Keputusan! Ini Penegasan Penting dari Putusan MK
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta tidak ragu dalam mengambil keputusan, khususnya dalam pelayanan publik dan pelaksanaan program strategis nasional.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (26/05/2026).
Baca Juga: Wabup Kasman Gaspol Turunkan Stunting di Halut, Tekankan Evaluasi Ketat & Aksi Nyata
“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita tidak berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan, atau memilih tidak bertindak saat masyarakat membutuhkan kepastian,” ujarnya.
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”. Penegasan ini memberikan kepastian hukum bagi ASN dalam menjalankan diskresi dan keputusan administrasi pemerintahan.
Meski demikian, Sekjen ATR/BPN mengingatkan bahwa putusan ini bukan menjadi alasan untuk bertindak sembarangan atau menyalahgunakan kewenangan.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan IKA PMII Halut, Kasman Hi Ahmad Tegaskan Peran Strategis untuk Pembangunan Daerah
“Ini bukan tameng pelanggaran atau perlindungan mafia. Justru menjadi ruang positif agar ASN bekerja profesional, tertib administrasi, dan tetap melayani masyarakat dengan baik,” tegasnya.
Webinar yang diikuti lebih dari 700 pegawai ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Mardian Wibowo, Yuli Indrawati, dan Rudy Alfonso, guna memperdalam pemahaman terkait putusan MK tersebut.
Editor: AbangKhaM
