ATR/BPN Gandeng Kejaksaan Agung, Perburuan Mafia Tanah Makin Serius! Aset Negara dan Hak Korban Jadi Prioritas
Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum merupakan langkah krusial dalam pemulihan hak korban sekaligus pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam rangka pemulihan aset di bidang pertanahan, yang berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).
Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset.
Baca Juga: Proyek Kanal Haltim Disorot, Pengamat: Tuduhan Tak Sesuai Mekanisme
“Perjanjian Kerja Sama ini sangat penting. Kami berharap sinergi ini mampu memberikan manfaat nyata dalam memastikan kontribusi optimal terhadap negara, khususnya dalam pemulihan aset di bidang pertanahan,” ujarnya.
PKS tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan dalam proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset. Selain itu, kedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya pemberantasan mafia tanah.
Iljas Tedjo Prijono mengungkapkan bahwa masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya terkait pengembalian aset kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antarinstansi agar proses pemulihan hak dapat berjalan efektif tanpa terhambat persoalan administrasi.
“Ketika hakim memutuskan pengembalian aset kepada korban, maka itu seharusnya menjadi bukti sah peralihan hak. Hal ini penting sebagai rujukan hukum bagi masyarakat dalam mencari keadilan,” jelasnya.
Baca Juga: KONI Haltim Suntik Semangat Atlet di Porprov Malut, Target Emas Masih Terbuka
Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kompleks dan multidimensi.
“Permasalahan tanah sangat kompleks. Banyak kasus di mana aset pertanahan digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak bisa parsial, melainkan harus terintegrasi. Kolaborasi ini menjadi kunci agar negara mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Penandatanganan PKS ini turut dihadiri oleh jajaran kedua instansi, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat teknis di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Editor: AbangKhaM
