Nasional

Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/BPN Ungkap Cara Legal Tetap Bisa Dapat Sertipikat

Dokumen tanah wakaf yang hilang atau tidak lengkap bukan berarti tidak bisa disertipikatkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf.

Hal tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, masyarakat dapat menempuh mekanisme isbat wakaf melalui Pengadilan Agama apabila dokumen alas hak tidak tersedia atau wakif telah meninggal dunia.

Baca Juga: Bupati Haltim Turun Tangan! Ungkap Penyebab Banjir Maratana Jaya–Dorolamo, Siapkan Solusi Menyeluruh

“Jika alas hak belum ada, bisa menggunakan isbat wakaf. Ajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan. Berdasarkan penetapan tersebut, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk proses sertipikasi,” jelas Nusron.

Ia menyebut, mekanisme ini menjadi solusi atas berbagai kendala administrasi, seperti dokumen hilang atau tidak lengkap. Dengan penetapan isbat wakaf, proses sertipikasi tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara regulasi, prosedur tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Nusron menegaskan, sertipikat tanah wakaf sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, terutama saat terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari pihak lain.

Baca Juga: Galamata II Resmi Dibuka di Ternate, Menteri Agama Siap Angkat Jadi Gerakan Nasional

Ia juga mengingatkan bahwa masih ada anggapan di masyarakat bahwa tanah wakaf tidak perlu didokumentasikan. Padahal, pencatatan administrasi sangat penting untuk menjaga kejelasan status hukum.

“Setiap transaksi harus dicatat. Administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di masa depan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Nusron mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Dengan kepastian hukum, aset keagamaan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: