Transformasi Layanan Pertanahan, Wamen ATR/BPN Ajak Notaris dan PPAT Siap Beradaptasi
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan yang dilakukan pemerintah bukan sekadar mengubah dokumen kertas menjadi dokumen digital.
Hal tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin (09/03/2026), di Aula Lecture Building Universitas Udayana, Bali.
“Digitalisasi bukan sekadar mengganti dokumen kertas dengan dokumen digital. Transformasi ini juga menyangkut perubahan cara kerja, perubahan proses bisnis, dan perubahan budaya organisasi,” tegas Ossy Dermawan.
Baca Juga: ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks
Menurutnya, transformasi layanan pertanahan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencakup berbagai aspek penting, mulai dari manajemen perubahan, penataan organisasi, penyempurnaan tata laksana, hingga penguatan akuntabilitas kinerja.
Selain itu, transformasi tersebut juga didukung melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sistem pemerintahan berbasis elektronik guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam seminar yang dihadiri mahasiswa serta para praktisi profesional tersebut, Ossy Dermawan juga menekankan pentingnya dukungan dari profesi notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menyukseskan digitalisasi layanan pertanahan.
Baca Juga: ATR/BPN Terbitkan Permen Kearsipan 2026, Sekjen: Arsip Pertanahan Kunci Pelayanan ke Masyarakat
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan transformasi tersebut tidak hanya bergantung pada teknologi atau kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesiapan para profesional hukum untuk beradaptasi dengan sistem yang lebih modern.
“Dalam proses transformasi ini, profesi PPAT memiliki posisi yang sangat strategis. Keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan juga sangat bergantung pada kesiapan profesi hukum, khususnya PPAT, untuk beradaptasi dengan sistem baru,” jelasnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, menyatakan komitmen pihaknya untuk menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan perkembangan kebijakan serta teknologi di bidang pertanahan.
Menurutnya, sebagai institusi pendidikan, Universitas Udayana perlu memastikan bahwa materi pembelajaran tetap relevan dengan perkembangan zaman, khususnya pada Program Studi Magister Kenotariatan.
Baca Juga: IDI Cabang Kota Ternate dan IDI Wilayah Maluku Utara Gelar Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama
“Kami sebagai institusi pendidikan tentu harus menyesuaikan materi pembelajaran agar tetap relevan dengan perkembangan kebijakan dan teknologi yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Seminar Nasional bertema “Digitalisasi Layanan Hukum-Pertanahan: Ancaman atau Masa Depan bagi Profesi Notaris/PPAT dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” ini diikuti oleh ratusan mahasiswa Universitas Udayana serta para praktisi profesional.
Ketua IMMK Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara, berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai arah kebijakan digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Ossy Dermawan hadir didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Bali beserta jajaran.
Seminar ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Sumadra, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Eem Nurmanah.
Editor: AbangKhaM
