RUU Administrasi Pertanahan Segera Disahkan? ATR/BPN Ungkap Urgensi Atasi Tumpang Tindih Regulasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Pembahasan ini berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (06/07/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini dilatarbelakangi oleh semakin kompleksnya persoalan pertanahan, termasuk tumpang tindih regulasi dan disharmoni kebijakan.
“RUU Administrasi Pertanahan perlu dirumuskan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional, mengingat adanya fragmentasi peraturan yang memicu berbagai persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan,” ujarnya.
Baca Juga: RUU Administrasi Pertanahan Dikebut, ATR/BPN Gandeng DPR RI Bahas Masalah Tumpang Tindih Lahan
Menurutnya, RUU ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
RUU Administrasi Pertanahan disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum utama pengelolaan agraria di Indonesia. Regulasi baru ini diharapkan mampu menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu dan modern.
Dalu mengungkapkan, selama ini berbagai tindakan administrasi pertanahan kerap berpotensi menjadi persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran dan disharmoni regulasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan aturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Melalui FGD ini, ATR/BPN membuka ruang diskusi dengan Komisi II DPR RI untuk menghimpun berbagai masukan dalam penyempurnaan substansi RUU. Selain itu, penguatan materi juga dilakukan melalui inventarisasi aspek teknis dari unit-unit kerja di lingkungan ATR/BPN.
Baca Juga: Dipanggil Polda Malut, IKA Togale Halsel Siap Bongkar Kasus Dugaan Pelecehan Tarian Cakalele
Aspek tersebut mencakup pengelolaan ruang berbasis land management, penguatan survei, pemetaan dan kadaster, perbaikan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan reforma agraria, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, hingga rencana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
“Berbagai masukan ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan tantangan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” kata Dalu.
Ke depan, ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan RUU Administrasi Pertanahan agar dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
“Kami berharap RUU ini segera dibahas lebih lanjut dan menjadi landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” pungkasnya.
Editor: AbangKhaM
