Nasional

RUU Administrasi Pertanahan Dikebut, ATR/BPN Gandeng DPR RI Bahas Masalah Tumpang Tindih Lahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan guna memperkuat materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, Senin (06/07/2026).

Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan dan pandangan terhadap substansi yang akan diatur dalam RUU tersebut.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang mampu menjawab tantangan pengelolaan pertanahan di Indonesia.

Baca Juga: Dipanggil Polda Malut, IKA Togale Halsel Siap Bongkar Kasus Dugaan Pelecehan Tarian Cakalele

“RUU Administrasi Pertanahan ini merupakan upaya bersama untuk memastikan sistem administrasi pertanahan Indonesia menjadi lebih baik, baik saat ini maupun di masa depan,” ujar Ossy di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

FGD ini diikuti oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat bersifat komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan.

Ossy menekankan, regulasi yang baik harus lahir dari dialog, kajian akademis, serta berbagai perspektif yang melibatkan banyak pihak.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik langkah ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi ini penting untuk menyelesaikan sejumlah persoalan mendasar di sektor pertanahan.

Baca Juga: Anjas Taher Lepas 101 Atlet Haltim ke POPDA XII Morotai, Target Harumkan Nama Daerah

Ia mengungkapkan, terdapat tiga isu utama yang sering dikeluhkan masyarakat. Pertama, tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan aset di kawasan APL. Ketiga, belum optimalnya sinkronisasi data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi.

“Mudah-mudahan RUU Administrasi Pertanahan ini dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan tersebut,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan dan substansi RUU Administrasi Pertanahan. Paparan ini kemudian menjadi bahan diskusi untuk dihimpun sebagai masukan dalam proses penyusunan regulasi ke depan.

FGD ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menghadirkan regulasi pertanahan yang lebih terintegrasi, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: