ATR/BPN Targetkan 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur Terdaftar 2026, Lindungi Hak Masyarakat Adat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pengadministrasian dan pendaftaran 10 tanah ulayat milik masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2026.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah ulayat dari potensi konflik dan pengambilalihan sepihak.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki nilai strategis yang tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat adat.
Baca Juga: Wabup Halut Resmi Luncurkan Peta Jalan Literasi 2026–2030, Targetkan SDM Unggul dan Berdaya Saing
“Tanah ulayat adalah aset berharga. Dengan didaftarkan, tanah ini terlindungi secara hukum dan tidak lagi rentan terhadap pengambilalihan sepihak,” ujar Rezka dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, Rabu (22/07/2026).
Menurutnya, banyak persoalan pertanahan berakar dari belum jelasnya status hukum suatu bidang tanah. Karena itu, pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat hingga generasi mendatang.
“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng yang menjaga agar tanah tetap menjadi milik masyarakat adat, baik hari ini maupun di masa depan,” tegasnya.
Provinsi NTT menjadi salah satu dari tujuh provinsi lokasi program ini. Di Kabupaten Sumba Timur, terdapat 10 MHA yang telah diverifikasi sebagai target, yaitu MHA Wundut, Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, dan Suku Mulu.
Baca Juga: Kabar Baik untuk MBR! Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah, 1,1 Juta Rumah Jadi Prioritas
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program tersebut. Ia juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.
Penyerahan SK ini menjadi langkah penting karena merupakan dasar pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat daerah sekaligus prasyarat dalam proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi turut diisi dengan diskusi panel lintas instansi. Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT memaparkan tahapan pendaftaran tanah ulayat, sementara Kementerian Dalam Negeri menjelaskan implementasi regulasi terkait pengakuan masyarakat hukum adat.
Baca Juga: Nusron Wahid Tegaskan Reformasi Layanan di Sumut: Tak Boleh Ada yang Persulit Masyarakat
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur juga memaparkan dukungan kebijakan daerah, termasuk potensi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mekanisme pengaduan dalam program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) juga disampaikan untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur DPRD, Forkopimda, jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur.
Editor: AbangKhaM
