Nusron Tegaskan 3 Pilar Wajib Kompak, Urus Peralihan Hak Tanah Kini Ditarget 10 Hari
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi kunci keberhasilan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Hal itu disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya,” ujar Nusron.
Baca Juga: Tender Jalan Sirtu Halteng Inprosedural, CV ASTRI Desak Untuk Lakukan Evaluasi Ulang
PERINTIS 10 Hari terdiri atas tiga tahapan, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah) paling lama lima hari.
Nusron meminta Bapenda dan Kantah mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mendorong integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Menurutnya, integrasi tersebut penting agar pertukaran data antara pemerintah daerah dan Kantah dapat dilakukan secara daring sehingga pelayanan pertanahan dan perpajakan menjadi lebih cepat dan efektif.
“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” katanya.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Halteng Ukur Tanah di Yeke, Wujudkan Kepastian Hak bagi Masyarakat
Kepada PPAT, Nusron meminta pembuatan AJB dapat diselesaikan maksimal dua hari. Kepatuhan terhadap standar waktu tersebut nantinya menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu,” ujarnya.
Di Jawa Timur, PERINTIS 10 Hari saat ini telah diterapkan di Kantah Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang. Tujuh Kantah lainnya ditargetkan mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026.
Nusron optimistis seluruh Kantah di Jawa Timur dapat menerapkan PERINTIS 10 Hari secara bertahap hingga akhir 2026.
Baca Juga: Peta Nilai Tanah Halteng 2026 Mulai Disiapkan, Tim Turun Kumpulkan Data di 5 Kecamatan
Ia menegaskan, keberhasilan program tersebut membutuhkan perubahan cara kerja dari seluruh pihak yang terlibat.
“BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegas Nusron.
Usai memberikan pengarahan, Nusron bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II yang ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN.
Editor: AbangKhaM
