Nasional

Polda Metro Jaya Cari Dokumen Dugaan Pemalsuan PTSL 2019, ATR/BPN Pastikan Layanan BPN Tetap Normal

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal, meski penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pencarian dokumen terkait dugaan pemalsuan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.

Pencarian dokumen dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di Kantah Kabupaten Bogor I pada Rabu (9/9/2026). Dokumen yang ditelusuri diduga berkaitan dengan perkara pemalsuan dokumen PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan proses pencarian dokumen berlangsung tanpa kendala.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Halteng Ukur Tanah di Yeke, Wujudkan Kepastian Hak bagi Masyarakat

“Teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Uunk di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

ATR/BPN, kata dia, akan bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan penyidik dalam proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Uunk memastikan proses pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Peta Nilai Tanah Halteng 2026 Mulai Disiapkan, Tim Turun Kumpulkan Data di 5 Kecamatan

Ia juga mengimbau masyarakat mengurus layanan pertanahan secara langsung ke Kantah tanpa menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.

“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” katanya.

Menurut Uunk, pengurusan secara langsung membuat masyarakat dapat mengetahui tahapan proses, dokumen yang diperlukan, serta perkembangan layanan secara jelas. Hal itu juga dinilai dapat mencegah terjadinya miskomunikasi antara masyarakat dan Kantor Pertanahan.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: